- LAZISMU Lampung Salurkan Bantuan Banjir Bandang di Lampung Barat
- Pimpinan baru Pemuda Muhammadiyah Lampung Tengah Gelar Rakerda
- Muhammadiyah Lampung Kick Off Sigerpreneur & Saresahan UMKM
- LPCRPM PWM Lampung Siapkan Cabang Ranting Masjid Unggulan di Dente Teladas
- Menggali Hikmah Kelahiran Nabi Muhammad SAW di Era Modern
- Syiar Dakwah Muhammadiyah Lampung Hingga Pelosok Dente Teladas Tulang Bawang
- LAZISMU Lampung Salurkan Program Sedekah Al-Quran dan Rendangmu di Pelosok Tulang Bawang
- Dosen UM Metro Raih Hibah Riset Dana Indonesiana untuk Penyelamatan Tradisi Lisan Etnomitigasi Benca
- Ketua PWM Lampung Jadi Narasumber Diskusi terbatas Transformasi Ideologi Jalan Menuju Wasathiyah
- Ini Pesan Ketua PWM Lampung Melihat Situasi Terkni
Dosen UM Metro Kaji Temuan ODCB di Kabupaten Lampung Timur

Keterangan Gambar : Mahasiswa Anggota Tim PkM UM Metro melakukan identifikasi dan pengukuran objek jam matahari (istiwa’) di Masjid Agung Al Furqon Sukadana
MUHAMMADIYAHLAMPUNG.OR.ID, Kota Metro – Tim Dosen Universitas Muhammadiyah Metro lakukan kajian terhadap temuan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) berupa peninggalan Jam Matahari (Istiwa’) yang ada di Masjid Agung Al Furqon Sukadana, Kabupaten Lampung Timur pada bulan Januari-Februari 2025 lalu.
Tim ini merupakan tim kolaborasi antara dosen Program Studi Pendidikan Sejarah dan Pendidikan Fisika FKIP UM Metro, yang tergabung dalam Tim PkM OPR dan sepenuhnya didanai oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UM Metro.
Baca Lainnya :
- Klinik PKU Muhammadiyah Berdiri di Lampung Tengah0
- Sabet Penghargaan di Diktiristek 2024 ; UMKO Kembali Ukir Prestasi!0
- Yudisium Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Lampung, 45 Mahasiswa Resmi Lulus0
- Dinahkodai Jefri Ramdani, DPD IMM Lampung 2024-2026 Resmi Dikukuhkan0
- Pemuda Muhammadiyah Lampung Dikukuhkan0
Hasil kajian menunjukan bahwa jam istiwa’ di Masjid Agung Al Furqon Sukadana dibangun sejak tahun 1927-1929 di Sukadana, yang saat itu merupakan pusat pemerintahan kolonial dari Onderafdeeling Sukadana di Karesidenan Lampung. Jam istiwa’ tersebut dibangun oleh pemukim migran yang sebagian besar berasal dari suku Palembang dan menempati kawasan Pasar Besar Sukadana. Secara morfologi, ada kemiripan bentuk dasar antara jam istiwa’ Masjid Agung Al Furqon Sukadana dengan jam istiwa’ Masjid Agung Jayo Wikramo peninggalan Kesultanan Palembang. “Sejak abad ke-17, Sukadana yang letaknya strategis memang telah menjadi salah satu simpul jalur rempah di Lampung, dan tempat bertemunya berbagai suku bangsa Nusantara melalui aliran aliran Way Sukadana sebagai penghubung antara pedalaman-pesisir” ungkap Kian Amboro, M.Pd. anggota Tim PkM dari Prodi Pendidikan Sejarah.
Kian Amboro yang juga merupakan Ahli Cagar Budaya tersebut menambahkan, bahwa jam istiwa’ tersebut memenuhi sejumlah kriteria Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, diantaranya berusia minimal 50 tahun, mewakili masa gaya khas paling singkat berusia 50 tahun, memiliki sejumlah arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, agama, dan/atau kebudayaan, dan nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Dr. Friska Octavia Rosa, anggota Tim PkM dari Prodi Pendidikan Fisika mengungkapkan, bahwa temuan jam istiwa’ di Masjid Agung Al Furqon Sukadana merupakan jam istiwa’ berjenis horizontal. Jam istiwa’ jenis ini memang lazim banyak ditemukan di wilayah ekuator atau daerah sekitar khatulistiwa. Bentuknya khas dan berbeda dengan berbagai bentuk jam istiwa’ yang biasanya ada di belahan bumi utara atau selatan. Prinsip kerjanya hampir sama dengan jam istiwa’ lain, yaitu memanfaatkan sinar matahari yang akan menciptakan bayangan dari jarum jam (gnomon) sebagai penunjuk garis waktu di bidang dial.
Ketua Tim OPR PkM Umi Hartati, M.Pd. menjelaskanbahwa kajian temuan ODCB ini adalah salah satu dari rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengabdian kepada masyarakat untuk Kegiatan Restorasi Jam Matahari (Istiwa’) Masjid Agung Al Furqon Sukadana, Lampung Timur. Hasil Kajian ODCB yang telah disusun akan diserahkan kepada pihak terkait yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur sebagai dokumenpendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya. Harapannya dokumen ini dapat ditindaklanjuti oleh dinas ke tahap kajian penetapan status Cagar Budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Kabupaten Lampung Timur.(ummetro)
